Jumat, 20 Agustus 2010
President Exempt Corruption Convict
Jakarta : President Susilo Bambang Yudhoyono issued Presidential Decree No. 7/G in 2010 that acquitted a former Regent of the Rais Hassan Syaukani Class I Cipinang prison bars.
Syaukani was convicted of corruption was sentenced to six years in prison is getting a pardon or clemency from the President.
"Yeah , yesterday on August 18, the letter has been submitted , and yesterday was also directly concerned are free, "said Head of Class I Correctional Institution Cipinang I Wayan sukerta when contacted journalists on Thursday (08/19/2010).
In that decision Syaukani pardoned or granted clemency to cut the sentence from six years to three years. While Syaukani has undergone three years in prison, so a direct free.
According sukerta, clemency was granted by health considerations. Moreover Syaukani has paid fines and compensation amounting to Rp49, 6 billion through the KPK.
Syaukani convicted of the Anticorruption Court for 2.5 years in prison. Syaukani who tried to appeal, it is an additional penalty of three years from the Supreme Court. So that became six years in prison.
Syaukani receive clemency file in Cipto Mangunkusumo. Because lately Syaukani often sickly and had to undergo intensive treatment at Cipto Mangunkusumo. (okezone.com)
Jumat, 06 Agustus 2010
BlackBerry Di Blokir Karena Berbahaya???
Pakar Info - BlackBerry Dituding Berbahaya, Apa Pembelaan RIM?Layanan BlackBerry dituding berbahaya bagi keamanan nasional sehingga membuat Uni Emirat Arab dan Arab Saudi segera memblokir sejumlah layanan di ponsel pintar itu. Mendapati kenyataan yang tidak mengenakkan ini, lalu apa tanggapan Research In Motion(RIM)?
Dalam keterangan resminya, RIM tentu saja menolak dengan tegas tudingan tidak aman yang dialamatkan terhadap produk dan layanannya tersebut. Selengkapnya
Pemblokiran BlackBerry, Simalakama bagi RIM
Bagi Research In Motion (RIM), pekan ini seharusnya merupakan pekan yang membahagiakan. Selasa lalu, RIM meluncurkan ponsel baru yang disebut-sebut sebagai ponsel tercanggihnya: BlackBerry Torch 9800.
Menggadang sistem operasi baru BlackBerry OS 6 yang lebih canggih dan cepat, Torch diharapkan menjadi 'obor penerang' bagi RIM untuk bisa mengejar kesuksesan iPhone dan ponsel-ponsel pintar Android yang kini tumbuh begitu pesat. Selengkapnya
BlackBerry Diblokir Gara-Gara Software Pengintai
Dua negara di kawasan timur tengah memblokir layanan BlackBerry lantaran software mata-mata yang digunakan pada perangkat tersebut. Peranti lunak itu dianggap berbahaya karena mampu mengirimkan informasi ke kantor pusat Research In Motion (RIM) di Kanada, yang menurut pemerintah menjadi sekutu Amerika Serikat.
Pemerintah Uni Emirat Arab mulai pekan ini memblokir fitur utama pada smartphone BlackBerry, yakni BlackBerry Mesenger (BBM). Menurut pemerintah, pesan yang tertulis di dalam BBM itu telah direkam dan dikirimkan ke pusat data RIM tanpa pengawasan. Selengkapnya
Sabtu, 17 Juli 2010
[Astaga] Ayah "Gagahi" Anak Kandung Hingga Hamil
PAKAR INFO - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Berikut petikannya yang kami kutip dari okezone.com.
Suram sudah masa depan Bunga (14)- nama samaran-. Gadis itu berulangkali diperkosa ayahnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.
Bunga dipaksa memuaskan nafsu bejat ayah kandungnya berinisial Ud (32) asal Kabupaten Bener Meriah, Aceh sejak Desember 2008.
Menurut Aktivis Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad yang mendampingi korban dan mengadvokasi kasus itu, kejadiannya terjadi di rumah Bunga, di sebuah Desa di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Saat itu, ibu Bunga yang juga isteri pelaku sedang dalam masa bersalin anak ke empatnya.
Korban dipaksa oleh ayahnya untuk berhubungan intim. Mulanya, Bunga bersikeras, namun ia diancam dan tak berdaya melawan Ud yang lebih kuat darinya. “Setelah itu, korban sangat trauma dan tidak berani melaporkan karena malu,” kata Zulfikar di Banda Aceh, Selasa (13/7/2010).
Celakanya, aksi bungkam Bunga dimanfaatkan lagi oleh sang ayah. Pelaku mengulang lagi perbuatannya berulangkali hingga diketahui Bunga berbadan dua.
Adalah Bibi korban yang semula curiga dengan perubahan di tubuh korban. Bunga yang masih tercatat sebagai siswi di sebuah SMP di Bener Meriah akhirnya mengaku dihamili ayahnya sendiri.
Marah bukan kepalang, kasus itu dilaporkan ke Polisi dan LBH di Bener Meriah. “Terungkapnya pada Mei 2010,” ujar Zulfikar. Sebulan kemudian, pelaku berhasil ditangkap dan kini masih ditahan di Mapolres Bener Meriah.
Aib ditanggung keluarga itu berlipat ganda. Usai Ud ditangkap, Bunga akhirnya diketahui sudah melahirkan sesosok bayi hasil hubungan terlarangnya itu di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, pada Minggu (11/7/2010).
Bunga terpaksa diboyong ke Banda Aceh karena ia malu tinggal di kampungnya. Zulfikar menuturkan, kondisi Bunga sekarang trauma berat dan sulit diajak berbicara. “Dia juga menolak menyusui bayinya itu,” ujar Zulfikar sembari berharap ada orangtua asuh yang bersedia menyusui bayi itu.
Zulfikar mengkritik sikap Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh yang tak memberi perhatian terhadap kasus ini. Pihaknya berharap, kasus ini dapat perhatian dari Pemerintah agar Bunga bisa memperoleh haknya sebagai warga negara.
Kamis, 15 Juli 2010
Daftar Nama Pemilik Rekening "Gendut" Petinggi POLRI Di Umumkan
PAKAR INFO - Polri merespons desakan publik yang begitu besar agar penyelidikan rekening mencurigakan segera dibuka. Korps Bhayangkara berjanji hasil klarifikasi itu diumumkan pada Jumat (16/7). Tak tanggung-tanggung. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sendiri yang akan mengumumkan.
’’Nanti Bapak Kapolri akan didampingi PPATK untuk umumkan itu,’’ ujar Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto kemarin (13/7). Semua hasil analisis laporan PPATK akan dibeber disertai perkembangan kasusnya sampai di mana.
Mantan Kapoltabes Samarinda, Kaltim, itu menambahkan, soal klarifikasi rekening sudah ada tim sendiri yang menangani. Tim itu yang akan membuat laporan kepada Kapolri dan hasilnya dibuka. ’’Saya sendiri tidak tahu hasilnya. Anda tunggu saja deh Jumat (16/7),’’ katanya.
Rekening mencurigakan sejumlah perwira polisi kali pertama diungkap oleh Tama Satrya Langkun dari Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Mei 2010. Ketika itu, Tama menyampaikan salah satu jenderal polisi punya rekening Rp95 miliar yang asal-muasalnya tidak jelas. ICW lantas melaporkan secara resmi temuan mereka kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Juni 2010.
Polemik soal rekening tambah panas ketika majalah Tempo menuliskan laporan utamanya dengan judul Rekening Gendut Perwira Polisi edisi 28 Juni–4 Juli 2010. Mabes Polri sempat tersinggung dengan cover celengan babi dan berencana menempuh jalur hukum.
Namun, polemik itu diselesaikan secara damai di Dewan Pers pada Senin, 5 Juli 2010. Sehari setelah perjanjian damai itu diteken, kantor Tempo di Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, dilempar bom molotov. Pelakunya dua orang berjaket kulit hitam menunggang motor.
Kamis dini hari (8/7), Tama diserang sejumlah orang usai menonton pertandingan bola Jerman versus Spanyol di Kemang. Teman Tama, Khadafi, tak terluka sama sekali dalam insiden itu.
Pada sejumlah aktivis LSM yang menemuinya, Senin (12/7), Kapolri berjanji akan segera mengungkap kasus penganiayaan Tama dan juga mengumumkan hasil klarifikasi rekening.
Hari ini (kemarin), sejumlah aktivis akan kembali menemui Kapolri. ’’Kami akan membahas tentang maraknya kekerasan yang menimpa kalangan sipil. Termasuk juga penyerangan oleh kelompok-kelompok bersenjata yang semakin mengkhawatirkan,’’ kata Wakil 1 Koordinator Kontras Indria Fernida kemarin.
Pertemuan itu akan dihelat di ruang tamu Kapolri pukul 13.00 WIB. ’’Kita berharap media bisa ikut di dalam. Tapi, sebagai tamu, ya kami terserah tuan rumahnya (Polri),’’ ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar meminta pelaku penganiayaan Tama segera menyerah. ’’Kami sudah ketahui identitasnya,’’ katanya saat dihubungi kemarin.
Selama pemeriksaan, sebanyak 13 saksi sudah memberi keterangan. ’’Jadi, kami imbau saja agar segera menuju polsek terdekat dan menyerahkan diri,’’ kata Boy.
Kelompok mana yang menyerang Tama? Menurut Boy, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan sudah mengidentifikasi. ’’Pada saatnya masyarakat akan tahu. Doakan saja segera tuntas,’’ kata mantan Kanit Negosiasi Subden Penindak Detasemen Khusus 88 Mabes Polri itu.
Minta Perlindungan LPSK
Sementara itu, pemulihan kondisi Tama berlangsung relatif cepat. Kemarin (13/7), Tama telah keluar dari RS Asri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Begitu keluar dari RS, Tama didampingi rekan-rekannya di ICW mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan atas dirinya. Tama beserta Febri Diansyah, Emerson Yuntho, dan Adnan Topan Husodo tiba di LPSK pukul 13.00 WIB.
Emerson menuturkan, pihak Tama berhak mengajukan perlindungan. ’’Karena kasus ini juga berpotensi menimpa aktivis yang lain, jadi harus ada upaya yang sistematis untuk melindungi aktivis antikorupsi,’’ paparnya.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya kini belum bisa memberikan perlindungan terhadap Tama. Sebab, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi. ’’Proses pengumpulan data oleh tim analisis dari tim, kemudian risalah yang dibawa ke rapat paripurna yang menentukan yang bersangkutan dilindungi atau tidak,’’ paparnya.
Meski begitu, lanjut dia, LPSK memiliki sistem perlindungan sementara hingga ada putusan dari rapat paripurna. Salah satu cara yang bisa diupayakan adalah dengan penyediaan safe house. ’’Tapi, itu bergantung yang bersangkutan,’’ imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku bisa memahami keinginan para aktivis untuk mendapat perlakuan khusus. Terutama setelah terjadi pengeroyokan terhadap aktivis ICW, Tama Satrya Langkun. Namun, Taufik tak sepakat jika harus dibuat undang-undang (UU) khusus.
’’Saya bukannya ingin mengurangi semangat para aktivis. Tapi, sebuah UU harus bersifat umum dan dipakai keseluruhan masyarakat,’’ kata Sekjen DPP PAN itu.
Menurut Taufik, tanpa membuat aturan baru sekalipun, pemerintah melalui aparat penegak hukum berkewajiban untuk melindungi keamanan para warganya. Dalam konteks peran aktivis mengungkap kasus korupsi, dia kembali mengingatkan keberadaan UU LPSK. ’’Mungkin efektivitas implementasinya yang masih perlu ditingkatkan oleh pemerintah,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, langkah Presiden SBY untuk membesuk Tama merupakan bentuk dukungan moril yang sangat konkret dari seorang kepala pemerintahan terhadap para aktivis. ’’Jadi tanpa UU apa pun, ini sudah menjadi semacam konvensi yang harus ditindaklanjuti aparat hukum,’’ tegas Taufik.
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham berpandangan sama. Menurut dia, tidak perlu ada UU khusus tersebut. ’’Tidak boleh ada anak emas,’’ katanya. Dia menyebut sudah ada LPSK yang diberi amanat UU untuk melindungi saksi maupun korban.
Selasa, 13 Juli 2010
YUSRIL VS JAKSA AGUNG : MK Undang SBY ke Sidang Yusril
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Uji materi ini diajukan tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra. "Kami akan mengundang Presiden," ujar Mahfud kepada para wartawan, Selasa (13/7/2010) di Istana Negara, Jakarta.
Namun, sambungnya, Presiden bisa menugaskan Jaksa Agung atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk hadir di sidang tersebut.
Mahfud mengatakan, mengenai uji materi yang diajukan Yusril, pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Presiden dan Ketua DPR Marzuki Alie. Pasalnya, produk undang-undang dibuat dan disahkan oleh kedua pemimpin eksekutif dan legislatif tersebut.
Mahfud menegaskan tak akan memperlakukan kasus tersebut secara istimewa. "Kami anggap sebagai kasus biasa sehingga itu tidak perlu diberi jadwal khusus," katanya.
Ditegaskan pula, sidang uji materi tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. "Menurut saya, itu tidak ada kaitannya penetapan seorang tersangka dilakukan secara fungsional oleh jaksa. Bukan dilakukan secara struktural oleh jaksa agung, tapi fungsional jaksa," katanya.
Sidang uji materi UU Kejaksaan akan digelar pada Rabu mendatang di Gedung Mahkamah Konstitusi.