Selasa, 13 Juli 2010

YUSRIL VS JAKSA AGUNG : MK Undang SBY ke Sidang Yusril




Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Uji materi ini diajukan tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra. "Kami akan mengundang Presiden," ujar Mahfud kepada para wartawan, Selasa (13/7/2010) di Istana Negara, Jakarta.


Namun, sambungnya, Presiden bisa menugaskan Jaksa Agung atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk hadir di sidang tersebut.

Mahfud mengatakan, mengenai uji materi yang diajukan Yusril, pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Presiden dan Ketua DPR Marzuki Alie. Pasalnya, produk undang-undang dibuat dan disahkan oleh kedua pemimpin eksekutif dan legislatif tersebut.

Mahfud menegaskan tak akan memperlakukan kasus tersebut secara istimewa. "Kami anggap sebagai kasus biasa sehingga itu tidak perlu diberi jadwal khusus," katanya.

Ditegaskan pula, sidang uji materi tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. "Menurut saya, itu tidak ada kaitannya penetapan seorang tersangka dilakukan secara fungsional oleh jaksa. Bukan dilakukan secara struktural oleh jaksa agung, tapi fungsional jaksa," katanya.

Sidang uji materi UU Kejaksaan akan digelar pada Rabu mendatang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

'>
Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA