Jumat, 10 Desember 2010
RUU Pemilihan Gubernur oleh DPRD
RUU Pemilihan Gubernur oleh DPRD : Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, salah satu klausulnya adalah pemilihan gubernur oleh DPRD. "Mudah-mudahan pada pekan ini, drafnya sudah bisa diserahkan ke DPR untuk menyerap aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat tentang RUU tersebut," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam seminar "Revitalisasi Pemerintah Daerah Guna Percepatan Pembangunan Nasional dalam Rangka Ketahanan Nasional" di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Jakarta, Kamis.
Namun, lanjut dia, untuk pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung dan demokratis. Ia beralasan, pemilihan gubernur di DPRD disebabkan selama ini gubernur lebih banyak berfungsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dibandingkan wali kota/bupati yang diberikan kewenangan lebih.
"Kalau hanya memiliki kewenangan terbatas dan menghabiskan biaya yang cukup besar, alangkah baiknya pemilihan gubernur melalui DPRD," katanya. Tidak hanya itu, Kemendagri juga merancang pemilihan gubernur dan wali kota/bupati tunggal, bukan sepasang dengan calon wakilnya seperti yang sekarang.
"Wakil gubernur dan wakil wali kota/wakil bupati diusulkan dari kepala daerah terpilih, tidak lagi paket karena sebagian besar ketika kembali ikut pilkada mereka menjadi pecah atau tidak lagi berpasangan," katanya.
Djohermansyah juga pernah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akan mulai dibahas bersama DPR pada 2011.
Ia mengatakan, naskah rancangan revisi UU 32/2004 yang dipecah menjadi tiga rancangan UU, dua di antaranya adalah tentang pemerintahan daerah dan pemilu kepala daerah diupayakan diserahkan ke DPR pada akhir 2010 ini dan dibahas pada 2011. "Target kita, diusahakan 2010 (diserahkan ke DPR) dan dibahas pada 2011. Kita berupaya keras agar bisa 2010, mudah-mudahan surat Presiden bisa segera keluar," katanya.
Gubernur Lemhannas Muladi mengatakan, pemilihan gubernur melalui DPRD agar tidak terjadi penghamburan biaya yang sia-sia karena gubernur memiliki kewenangan terbatas dan hanya sebagai perwakilan pemerintah pusat. "Kalau hanya sebagai perwakilan pemerintah pusat dan menghamburkan biaya yang besar, untuk apa pemilihan gubernur secara langsung. Lebih baik, pemilihan gubernur oleh DPRD," kata Muladi.
Muladi mengaku, sebenarnya apa yang dipaparkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal RUU Pilkada, yang salah satunya berisi soal pemilihan gubernur oleh DPR dalam seminar itu, merupakan konsep dari Lemhannas. "Kami mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan secara tidak langsung atau oleh DPRD," katanya.
Label:
Info Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terima kasih atas informasinya..
BalasHapussemoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Bunga Citra Lestari