Minggu, 17 Oktober 2010
Seoran Wanita Dihukum 6 Tahun Karena Meremas Kemaluan Suaminya
Seorang Wanita Dihukum 6 Tahun Karena Meremas Kemaluan Suaminya: Gusma Yulisa Sikumbang alias Liza (39) penduduk Jalan Tanah Jawa Gang Puri Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota P Siantar, terbukti menghilangkan nyawa suaminya suhelmi Chaniago, dihukum 6 tahun di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu.
Cara terdakwa menghabisi nyawa korban, Jumat 5 Maret 2010 pukul 21.00 WIB yakni memukul bagian kening dan meremas alat vital korban dengan sekuat tenaga mengakibatkan korban meninggal dunia malam itu di ruang tamu rumah mereka.
Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terdakwa mengakui kalau sebelumnya rumahtangga terdakwa sudah sering cek-cok. Sementara menurut terdakwa suaminya dalam kondisi sakit dan untuk mencari nafkah sehari-hari, terdakwa berjualan.
Menurut terdakwa, hampir setiap hari korban menghinanya dengan ungkapan kata-kata yang tidak senonoh dan hampir setiap hari pula terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban.
Sebenarnya menurut terdakwa, malam itu ia mencoba menahan diri untuk tidak emosi mendengar kata-kata fitnah korban yang menudingnya seorang perempuan jalang. “Sudahlah jangan ribu, tidurlah abang malu sama tetangga nanti kita diusir sekampung,” begitu ucapan terdakwa kepada korban.
Namun korban bagai menjadi-jadi dan emosi terdakwa tidak terkendali lagi lalu terdakwa memukul bagian kening dan meremas alat vital korban sampai tewas.
Jaksa Siti Manullang SH, semula menuntut 8 tahun buat terdakwa dan oleh majelis hakim menghukumnya 6 tahun penjara.
Label:
Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA