Kamis, 07 Februari 2013

BOLEHKAH BADAL HAJI ?




PAKAR Info : Bolehkah Badal Haji? - Badal Haji artinya mewakili orang lain dalam menunaikan ‘ibadah haji, adalah masalah yang sampai sekarang menimbulkan kontroversial. Oleh karena itu, dalam maqalah yang ringkas ini kami mencoba menjernihkan masalah tersebut dan kami berharap penjelasan ini bisa mendatangkan mashlahat bagi semua pihak khususnya yang saling berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebetulnya terdapat beberapa hadits yang menyebutkan hal ini, di antaranya dari Ibnu ‘Abbâs (radhiyallâhu ‘anhumâ) :

Sesungguhnya seorang wanita dari Juhainah telah datang kepada Nabi saw., dan bertanya: “Sesungguhnya ibu-ku telah bernadzar untuk berhaji, namun ia meninggal dunia sebelum berhaji. Apakah boleh aku — menggantikan — berhaji darinya?”. Nabi menjawab: “Hajikanlah. Bukankah kalau ibu-mu berhutang engkau harus membayarnya? Bayarlah, karena haq Allâh itu lebih patut dibayar”.
(H.R. Al-Bukhârî lihat Fathul-Bârî juz IV hal.64)

Dari Ibnu ‘Abbâs (radhiyallâhu ‘anhumâ) :

Adalah Al-Fadhl dibonceng Nabi saw.; maka datang seorang wanita dari Khatsa’am, Al-Fadhl pun melihat wanita itu, dan wanita itu pun melihat Al-Fadhl, maka Nabi saw. memalingkan wajah Al-Fadhl kearah lain. Wanita itu berkata: “Sesungguhnya kewajiban Allâh telah datang kepada ayah-ku yang sudah sangat tua, dan tidak mampu lagi naik kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?”. Nabi saw. menjawab: “Ya (boleh)”. Peristiwa itu terjadi pada Haji Al-Wadâ’.
(H.R. Al-Bukhârî lihat Fathul-Bârî juz III hal. 378 dan juz IV hal.67)
Kedua hadits ini menunjukkan bolehnya seorang anak menghajikan atau melakukan badal haji bagi orang-tuanya yang sudah tidak mampu lagi menunaikan ‘ibadah haji atau yang telah wafat. Al-Imâm Ibnu Hajar berkata :

“Hadits ini mengandung faedah (kesimpulan) bolehnya menghajikan orang lain — dalam hal ini orang-tua –; Adapun orang-orang Kuffah berpendapat dengan keumuman hadits ini, bahwa orang yang belum menunaikan haji pun boleh dan shah menghajikan orang lain. Pendapat ini bertentangan dengan jumhur (mayoritas) yang mengkhususkan — badal itu hanya boleh dilakukan — oleh seorang yang sudah menunaikan ibadah haji”.
(Fathul-Bârî juz IV hal.69)
Keterangan :
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa menghajikan orang-lain atau badal haji merupakan masalah yang menimbulkan perbedaan pendapat (khilâfiyah) di kalangan para ‘ulamâ’; ada 4 (empat) pendapat yang berbeda dalam masalah ini.
Pendapat pertama : Menolak sama-sekali karena menganggap perbuatan ini bertentangan dengan Al-Qur-ân surah An-Najm (53) : 39 :

“Dan bahwasanya manusia tidak akan dapat (ganjaran) melainkan dari apa yang ia telah usahakan”.
Al-Imâm Ibnu Hajar telah menuqilkan dari Sa’îd bin Manshûr dan beberapa ‘ulamâ’ selainnya dengan sanad yang shahîh, bahwa Ibnu ‘Umar berkata :

“Tidak boleh bagi seseorang untuk menghajikan orang lain, begitu-pula pendapat dari Mâlik dan Al-Laits”.
(Fathul-Bârî juz IV hal.66)
Pendapat kedua : Boleh secara mutlak, berdasarkan hadits-hadits ini, bahkan boleh dilakukan oleh siapa-saja bagi siapa saja, tanpa syarat. Ini pendapat orang-orang Kuffah seperti yang disebutkan sebelumnya.
Pendapat ketiga : Hanya boleh dilakukan oleh anak terhadap ayah atau ibunya. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Imâm Ibnu Hajar (Fathul-Bârî juz IV hal.70), sementara Mâlik berpendapat bahwa — badal haji — itu boleh dilakukan jika ada wasiat dari yang bersangkutan dan jika tidak, maka tidak boleh dilakukan.
(Fathul-Bârî juz IV hal.66)
Pendapat keempat : Hanya boleh dilakukan oleh anak terhadap orang tuanya, baik melalui wasiat orang tua atau tidak, dengan syarat anak tersebut telah menunaikan ‘ibadah haji sebelumnya. Dan kami lebih cenderung memilih pendapat ini.
Penutup
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa menghajikan orang lain atau badal haji telah menimbulkan perbedaan pendapat yang cukup tajam, khususnya akhir-akhir ini, bahkan telah menjadikan perpecahan yang cukup parah di kalangan kaum Muslimîn, saling menghujat, menyerang, memfitnah dan berbagai perbuatan tercela lainnya yang harusnya tidak boleh terjadi. Karena masalah-masalah khilâfiyah semacam ini hanyalah persoalan cabang (furu’) yang seharusnya dikembalikan kepada masing-masing orang untuk menentukan pilihan bagi dirinya tanpa harus memaksakan pilihan tersebut kepada orang lain. Dengan sikap seperti itu persaudaraan dan persatuan yang merupakan masalah pokok (ushûl) dalam Islâm dapat terus dipelihara dan dijaga.
Kita telah sama-sama menyaksikan betapa wajah dunia Islâm saat ini begitu suram dan terbelakang akibat perselisihan yang amat tajam di antara kaum Muslimîn, terutama dalam soal-soal semacam ini, dan juga telah menguras energi secara sia-sia. Sementara kaum kuffâr bersatu-padu dan semakin menancapkan kekuasaan mereka di negeri-negeri Islâm serta terus menerus membantai kaum Muslimîn dengan kejamnya, kita pun terus-menerus disibukkan oleh perbedaan pendapat yang sangat tidak produktif, saling menghujat, menuduh sesama kita. Ini benar-benar perbuatan tercela dan memalukan.
Marilah kita selesaikan perbedaan pendapat di antara kita secara arif dan bijaksana, dengan tetap mempertahankan persatuan dan persaudaraan, saling menghormat dan kasih sayang sesama muslim. Inilah sikap yang perlu didahulu-kan daripada saling hujat, menuduh, mencela, menghina dsb.
(Wallâhu A’lam Bish-Shawâb).

Sumber : www.asiisc.net

'>
Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA