Selasa, 02 November 2010

Pilkada Tanah Karo Cacat Hukum




Tim Delapan: Pilkada Tanah Karo Cacat Hukum  Delapan pasangan peserta Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Karo, hari ini menggelar jumpa pers terkait kisruh Pilkada Karo 2010 yang digelar pada 27 Oktober lalu. Kedelapan peserta tersebut diantaranya, yakni, Riemenda Jamin Ginting-Aksi Bangun, Sumbul Sembiring Depari-Paham Ginting, Roberto Sinuhaji-Firman Amin Kaban, Abednego Sembiring-Sanusi Surbakti, Nabari Ginting-Paulus Sitepu, Petrus Sitepu-Kornalius Tarigan, MHD. Ramli Purba-Rony Barus dan Andy Natanael Ginting-Fakhry Samadin Tarigan.

Dalam keterangannya di Gedung Posko Sekretariat Pasangan Nomor 7, Petrus Sitepu-Kornalius Tarigan, mereka memaparkan hasil temuan dan fakta mengenai kecurangan yang dilakukan KPU dan Panwaslu yang diduga kuat memihak kepada salah satu pasangan peserta Pilkada. “Faktanya, hari ini ada perhitungan suara di Green Garden oleh KPU dan Panwaslu, padahal, sudah ada kesepakatan yang ditandatangi oleh PPK mengenai penghitungan hasil perolehan suara yang tidak akan dilakukan,” ujar Kornalius Tarigan kepada media, Senin, 1/11. Dia menambahkan, penghitungan suara bisa dibatalkan karena adanya beberapa faktor, diantaranya bencana alam dan kekisruhan.

“Jelas bahwa ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada, dan itu menyebabkan masyarakat resah dan kisruh, tapi penghitungan suara tetap digelar,” ujar dia menambahkan. Oleh itu, tambah dia, Pilkada Kabupaten Karo 2010 cacat hukum. Pada kesempatan yang sama, Kornalius juga menambahkan, kerusuhan yang terjadi antara pengunjuk rasa dan polisi di Hotel Green Garden, Brastagi, Senin sore (1/11) adalah akibat dari kecurangan yang dilakukan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Karo. “Itu adalah dampak dari kecurangan yang terjadi. Yang patut dipertanyakan adalah, kenapa kepolisian tidak bisa menetralisir dan malah menyerang pengunjuk rasa demikian brutal, hingga jatuh korban luka,” ujar Kornalius Tarigan.
========

'>
Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA