Senin, 01 November 2010

Pengertian dan Arti Deponeering




Deponeering atau pengesampingan hukum demi kepentingan umum adalah warisan hukum dari kolonial Belanda. Prinsip oportunitas ini pada 1926 dimasukkan ke dalam hukum acara pidana Belanda, yang sehari-hari dikenal dalam bahasa Prancis sebagai 'seponer' atau dalam Bahasa Belanda sebagai 'seponeren' (menyisihkan), yang berarti menyingkirkan suatu kasus (perkara). Belakangan Indonesia kemudian dikenal istilah 'deponeering' yang berarti 'menyimpan' atau 'mendeponir'. Dalam sistem penuntutan di Belanda, dimungkinkan untuk menyingkirkan dalam suatu kasus pidana.

Pada dasarnya, prinsip oportunitas memungkinkan jaksa penuntut umum untuk memilih menuntut suatu kasus (perkara) atau tidak. Jaksa dapat mengabaikan penuntutan suatu kasus (perkara) atas dasar atau alasan 'demi kepentingan umum'.Pernyataan ini dapat dilakukan pada setiap tingkat perkara pengadilan. Di Belanda jaksa memiliki dua kombinasi kekuasaan utama, yaitu kekuasaan oportunitas dan kekuasaan jaksa untuk menginstruksikan polisi menginvestigasi suatu kasus atau tidak, atau menentukan bentuk kejahatan apa yang harus diinvestigasi sebagai prioritas.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerapkan deponeering. Pertama, apakah tersangka akan memperbaiki perilakunya. Kedua, apakah norma-norma hukum yang mendasari suatu tuntutan tindak pidana tertentuakan lebih sering dilanggar kalau tuntutan disisihkan. Ketiga, apakah akan timbul keresahan masyarakat kalau tindak pidana tidak dituntut. Semua ini dapat dijawab bukan melihat kasus per kasus secara individual tetapi berdasarkan hasil riset kriminologi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
========

'>
Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA