Minggu, 31 Oktober 2010
Cara Memperoleh Informasi dan Prosedur di Pengadilan PTUN
YANG PERLU ANDA KETAHUI UNTUK MENGAKSES
INFORMASI PENGADILAN
Dimana Saya Bisa Memperoleh Informasi Pengadilan ?
Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut, diantaranya adalah www.mahkamahagung.go.id dan www.putusan.net yang khusus memuat salinan putusan Mahkamah Agung.
Apabilan informasi yang Anda cari belum Anda temukan, Anda dapat mencarinya dengan mendatangi pengadilan secara langsung, dan menemui Petugas Infornasi di pengadilan tersebut.
Pengadilan mana yang harus Anda datangi, bergantung pada informasi apa yang Anda Anda cari. Untuk membantu Anda menentukan pengadilan yang perlu Anda datangi.
Bagaimana Prosedur Yang Harus Saya Lewati Untuk Memperoleh Informasi Pengadilan?
Ada dua prosedur yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk menyediakan informasi yang Anda minta, yaitu PROSEDUR BIASA dan PROSEDUR CEPAT.
a. Proses pelayanan informasi dengan PROSEDUR BIASA, adalah sebagai berikut:
1. Permohonan
Anda mengajukan surat permohonan informasi, Petugas Infornasi Pengadilan Memberikan tanda terima.
2. Klarifikasi
Pengadilan akan menginformasikan kepada Anda jika:
Informasi yang Anda minta ada/tidak ada.
Informasi yang Anda minta boleh/tidak boleh diakses.
Biaya penyalinan (untuk fotokopi/ print informasi yang Anda minta.
WAKTU 3 hari kerja. Dapat diperpanjang 2 hari kerja untuk Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, dan 5 hari keja untuk MA, apabila infornasi yang Anda minta: (a) berevolume besar, atau (b) memerlukan ijin penanggung jawab Informasi untuk mengaksesnya.
3. Pembayaran
Anda membayar Biaya Penyalinan Informasi/fotokopi
4. Foto & Penyerahan
Petugas Pengadilan mencetak/memfotokopy dan menyerahkan Salinan kepada Anda.
WAKTU 2 hari kerja. Dapat diperpanjang selama 3 hari kerja jika informasi yang Anda minta:
(a) Berevolume besar, atau
(b) Belum selesai dibuat.
b. Pelayanan Informasi dengan PROSEDUR CEPAT digunakan oleh Pengadilan apabila:
v informasi yang Anda cari :
Sudah tersedia di Pengadilan tersebut.
Tidak bervolume besar atau tidak sedang dalam proses pembuatan.
Tidak memerlukan ijin Penanggung Jawab untuk mengaksesnya (Informasi yang diminta dinyatakan secara tegas sebagai informasi yang harus diumumkan atau diakses oleh public), dan
Anda bersedia membayarkan langsung pada saat itu juga apabila ada biaya penyalinan Informasi yang dibutuhkan pada saat itu juga.
v Anda bersedia membayarkan langsung pada saat itu juga apabila ada biaya penyalinan Informasi yang dibutuhkan pada saat itu juga.
Beberapa biaya yang harus saya bayar untuk mendapatkan salinan informasi yang saya minta?
Biaya yang dapat dibebankan kepada Anda sebagai Permohonan HANYA biaya fotokopy atau cetak yang berlaku umum, yakni sebagaimana biaya di tempat fotokopy atau cetak swasta. (ilustrasi: biaya fotokopy di beberapa tempat berkisar antara Rp.100 sampai 200/lembar).
Beberapa Lama Saya Bisa Mendapatkan Informasi Yang Saya Butuhkan dari Pengadilan?
Dengan prosedur cepat, Anda dapat memperoleh informasi yang Anda inginkan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Apabila Informasi yang Anda cari termasuk informasi yang harus diumumkan oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung, lazimnya informasi tersebut dapat Anda peroleh dengan prosedur cepat, karena diasumsikan seluruh informasi yang harus diumukan-kecuali salinan putusan karena biasanya volumenya besar, sudah disediakan oleh pengadilan atau MA.
Apabila informasi yang Anda minta adalah putusan pengadilan, atau informasi yang tidak dinyatakan sebagai informasi harus diumukan oleh Pengaidilan, kemungkinan besar Pengadilan akan menggunakan ‘Prosedur Biasa’ dalam melayani permintaan informasi Anda. Untuk itu, dibutuhkan waktu sedikitnya 3 (hari) kerja, yaitu masing-masing 1 (satu) hari kerja untuk : pengajuan permohonan informasi , klarifikasi dan pembayaran biaya penyalinan informasi (jika ada), dan terakhir, penyerahan informasi.
Apabila informasi yang Anda cari bukan informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang harus diumukan oleh pengadilan, atau informasi yang dapat diakses oleh, waktu yang dibutuhkan oleh pengadilan dalam melayani permohonan Anda akan bertambah lama, ditambah dengan waktu untuk meminta ijin akses terhadap informasi tersebut dasri Penanggung Jawab.
==========
Label:
Pengadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA