Jumat, 29 Oktober 2010

Berita Terbaru Pilkada Torut Dipastikan Digelar 11 November 2010




Pilkada Toraja Utara Dipastikan Digelar 11 November 2010 : Sekalipun sementara bersengketa di Pengadilan dan kantornya disegel demontran, KPU memastikan pemilihan kepala daerah Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula yakni 11 November 2010 mendatang. "Hasil pertemuan Komisi A dengan KPU Sulsel, Kesbang, dan bupati Toraja Utara, untuk memastikan kesiapan menjelang pelaksanaan pilkada disana pada 11 November," kata anggota Komisi A DPRD Sulsel Muh Awwal Muin di Makassar, Jumat. 
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, ada penegasan dari KPU bahwa hanya kejadian luar biasa yang dapat membatalkan jadwal pelaksanaan pilkada di suatu daerah. Awwal mengemukakan, Komisi A menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melaksanakan semua tahapan pilkada termasuk pada jadwal, sepanjang tidak keluar dari Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.

"Semua persiapan disana disampaikan pada kami, dan semuanya sudah siap, termasuk daftar pemilih tetap, kampanye, dan pengamanan," jelasnya. Khusus untuk pengamanan, kata dia, pemerintah kabupaten dan KPU Toraja Utara, telah berkoordinasi dengan berbagai aparat keamanan termasuk anggota TNI di Kota Palopo. Sebelumnya PTUN Makassar mengisyaratkan agar pelaksanaan Pilkada di Toraja Utara untuk dihentikan sebagaimana termaktub dalam surat nomor 51/G.TUN/2010/PTUN.MKS tanggal 7 Oktober 2010. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah PTUN menerima gugatan penundaan tahapan Pilkada Torut diajukan kuasa kukum salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Agustinus La`lang-Benyamin Patondok. Pasangan ini menggugat lantaran berkas pencalonannya ditolak oleh KPU Toraja Utara karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dukungan pencalonan.

KPU Sulsel juga sudah menginstruksikan KPU Toraja Utara meneruskan tahapan pilkada, kendati putusan sela Pengadilan Tata usaha Negara Makassar menetapkan penghentian sementara. Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengatakan, putusan PTUN yang merupakan hasil gugatan pasangan calon Agustinus La`lang dan Benyamin Patondok tersebut tidak akan mengganggu tahapan yang sementara berlangsung. "Silahkan proses hukum berjalan, kami juga akan terus berjalan sesuai ketentuan kepemiluan. Jadi tidak ada penundaan di sana, karena pilkada harus berlangsung 11 November," ujar Jayadi.

Baca Juga :
Daftar Calon Bupati dan Wakil Bupati toraja Utara 2010

Pilkada Torut 2010, Hasil Quick Count Pilkada Torut, Hasil Pilkada Toraja Utara
===========

'>
Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA