Sabtu, 14 Agustus 2010
Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Ancam Candi-candi di Klaten
Pembangunan Jalan Tol Jangan Sampai Mengorbankan CandiKlaten - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, khawatir rencana pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta akan merusak kawasan situs-situs purbakala yang harus dilestarikan keberadaannya.
Pemkab Klaten dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memetakan dua lokasi alternatif jalur jalan tol, yakni Klaten bagian utara dan selatan, yang ternyata akan melintasi kawasan situs-situs yang dilindungi. Demikian kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten Bambang Sigit di Klaten, Kamis (5/8/2010), seperti dikutip Warta Kota.
"Pemkab kini kebingungan untuk memberikan keputusannya karena dua alternatif rencana proyek tol tersebut akan melintasi keberadaan situs-situs purbakala atau kawasan yang dilindungi," katanya.
Jika proyek tol melalui jalur utara, kata Sigit, maka akan melintasi situs Candi Ratu Boko dan Candi Sojiwan. Sedangkan di selatan terdapat banyak candi-candi yang masuk di dalam kompleks Candi Prambanan, seperti Candi Sewu, Candi Plaosan Lor, dan Kidul.
"Semua candi itu kini masih dalam penelitian dan dilindungi sebagai benda cagar budaya," katanya.
Rencana tersebut, kata dia, telah tertuang dalam draf Raperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang kini sudah dikaji di tingkat provinsi. Dalam draf tersebut di antaranya berisi tentang pemetaan wilayah jalur Klaten sebelah utara yang akan dilewati proyek, yakni Kecamatan Delanggu, Ceper, Kebonarum, Karangnongko, dan Prambanan. Sedangkan di selatan adalah Kecamatan Gantiwarno, Wedi, Kalikotes, dan Trucuk.
Selain itu, kata dia, pembebasan tanah untuk proyek tol akan menyedot dana pemerintah yang tidak sedikit.
Kendati demikian, pihaknya menyarankan pembangunan jalur bebas hambatan tersebut paling tepat dapat menggunakan jalan layang. "Jalan layang lebih mudah karena minim konflik sosial. Bahkan, dapat menghindari kawasan situs purbakala," katanya.
Sementara Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, Gutomo menjelaskan, keberadaan situs purbakala dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Menurut dia, belum ada sejarahnya candi yang dipindah untuk kepentingan proyek jalan. Proyek jalur tol itu dapat dibelokan untuk menghindari situs benda cagar budaya.

- Video Pelecehan Sholat
- Hasil Quick Count Pilkada Jawa Barat 2013
- Sejarah dan Asal-usul Suku Lampung
- Dalil-dalil Tentang Waktu Sholat
- Hama dan Penyakit Jahe serta Cara Pengendaliannya Secara Organik
- Chef Tatang Sang Maestro Kuliner Meninggal Dunia
- Berita Gempa Aceh Terkini 2012
- 7 Jaksa Paling Populer karena bermasalah
- Daftar Harga Tiket Pesawat Lion Air 2012
- 10 Mobil Paling Laris di Indonesia
- Spesifikasi dan Harga Mobil SMK (ESEMKA)
- Katalog Carefour Bandung 2012
- Daftar 50 Wanita Cantik di Indonesia
- Inilah Syair Lagu Hip-hop Papua Merdeka Yang Mengutuk Indonesia
- Wacana Pemindahan Ibukota RI - Lampung Berpotensi Sebagai Pusat Pemerintahan
- Susunan Pengurus DPN HKTI Pimpinan Prabowo
- JK Diusulkan Sebagai Tokoh Perdamaian
- 10 Program Prioritas dan 10 Komitmen Calon Kapolri Komjen Timur Pradopo
- Daftar Jawara Indonesian Mathematic Competition (IMC) 2010
- Wajah Baru Toyota New Rush
- Penyerang Polsek Hamparan Perak diduga Melarikan Diri Melalui Jalur Laut
- Hasil Munas Kadin VI : 5 Calon Kandidat Ketua Umum Kadin
- Polisi Terus Selidiki Penyebab Amblesnya Jalan RE Martadinata
- Wapres Boediono bersilaturahim dengan sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden
- Inilah Kritikan 'Berani' Adjie Suradji Kepada Presiden Yang dimuat di Harian Kompas
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA