Sabtu, 14 Agustus 2010

Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Ancam Candi-candi di Klaten




Pembangunan Jalan Tol Jangan Sampai Mengorbankan Candi

Klaten - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, khawatir rencana pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta akan merusak kawasan situs-situs purbakala yang harus dilestarikan keberadaannya.

Pemkab Klaten dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memetakan dua lokasi alternatif jalur jalan tol, yakni Klaten bagian utara dan selatan, yang ternyata akan melintasi kawasan situs-situs yang dilindungi. Demikian kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten Bambang Sigit di Klaten, Kamis (5/8/2010), seperti dikutip Warta Kota.

"Pemkab kini kebingungan untuk memberikan keputusannya karena dua alternatif rencana proyek tol tersebut akan melintasi keberadaan situs-situs purbakala atau kawasan yang dilindungi," katanya.

Jika proyek tol melalui jalur utara, kata Sigit, maka akan melintasi situs Candi Ratu Boko dan Candi Sojiwan. Sedangkan di selatan terdapat banyak candi-candi yang masuk di dalam kompleks Candi Prambanan, seperti Candi Sewu, Candi Plaosan Lor, dan Kidul.

"Semua candi itu kini masih dalam penelitian dan dilindungi sebagai benda cagar budaya," katanya.

Rencana tersebut, kata dia, telah tertuang dalam draf Raperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang kini sudah dikaji di tingkat provinsi. Dalam draf tersebut di antaranya berisi tentang pemetaan wilayah jalur Klaten sebelah utara yang akan dilewati proyek, yakni Kecamatan Delanggu, Ceper, Kebonarum, Karangnongko, dan Prambanan. Sedangkan di selatan adalah Kecamatan Gantiwarno, Wedi, Kalikotes, dan Trucuk.

Selain itu, kata dia, pembebasan tanah untuk proyek tol akan menyedot dana pemerintah yang tidak sedikit.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan pembangunan jalur bebas hambatan tersebut paling tepat dapat menggunakan jalan layang. "Jalan layang lebih mudah karena minim konflik sosial. Bahkan, dapat menghindari kawasan situs purbakala," katanya.

Sementara Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, Gutomo menjelaskan, keberadaan situs purbakala dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Menurut dia, belum ada sejarahnya candi yang dipindah untuk kepentingan proyek jalan. Proyek jalur tol itu dapat dibelokan untuk menghindari situs benda cagar budaya.

'>
Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA