Menurut Erwin, praktik ilegal yang dimaksud adalah penyelundupan barang. Selain itu perdagangan manusia, yang mungkin saja terjadi di daerah perbartasan.
Erwin mengusulkan perlu kerja sama semua instansi agar masalah praktik ilegal bisa ditekan. "Tanpa itu, kami sulit untuk bekerja secara maksimal," kata Erwin seperti dikutip Antara.
Kapolda Kalbar berharap, Bea dan Cukai lebih intensif dalam pengawasan terhadap kendaraan dan barang yang keluar masuk melalui perbatasan, baik melalui pintu resmi maupun ilegal. "Kalau lewat pintu resmi saja bisa lolos, apalagi dari jalan tikus," tambah Erwin.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbar Jusuf Indarto mencurigai dua jalan setapak yang lokasinya tidak jauh dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau. Jalan setapak itu dicurigai sebagai pintu masuk narkoba dari negara tetangga.
Panjang perbatasan darat antara Indonesia-Malaysia di Kalimantan mencapai 2.004 kilometer. Masing-masing terdiri dari Kalbar 857 kilometer dan Kalimantan Timur 1.147 kilometer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA